{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya udah bayar sewa pph4(2) untuk durasi 2 tahun. Tapi ditengah perjalanan, kita memutuskan untuk menyudahi sewa dan refund ke pemilik. Untuk sisa pph nya sendiri apa bisa di PBK?
|jawab =
Nilai transaksinya berarti berubah ya, Ngga? Berarti nanti bisa pembetulan bupot dan SPT-nya. Atas kelebihan nilai yg disetorkan bisa mengajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015. Kalau terkait Pbk bisa dijelaskan normatif bahwa pembayaran pajak dapat diajukan permohonan pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (pasal 17 ayat 7 PMK-242/2014).
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~