{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami adalah perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) / FF (Freight Forwarding), kami bertransaksi (biaya administrasi, seal fee, telex release) dengan perusahaan pelayaran (memiliki ijin pelayaran), apakah atas transaksi tersebut harus kami potong PPH Pasal 15? Atau PPH 23?
|jawab =
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191 OBJEK PPH (angka 3 SE-29/PJ.4/1996) WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~