{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
membatalkan STP atas suatu SKP yang sudah dalam banding apakah bisa
|jawab =
Pasal 34 Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal: a. surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan: 1. Surat Keputusan Keberatan; 2. Putusan Banding; 3. Putusan Peninjauan Kembali; atau 4. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; yang mengakibatkan pajak yang masih harus
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~