{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#16Q kami perusahaan final, di tahun 2018 perusahaan kami terdapat keuntungan selih kurs. apakah boleh kami akui pendapatan tersebut untuk di SPT Badan?
|jawab =
#16A by pm di Pasal 4 ayat (1) UU PPh keuntungan selisih kurs mata uang asing dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~