{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak kak, apakah kode billing pps kebijakan 2 bisa dipecah-pecah? Maksudnya lebih dari satu pembayaran/ntpn. Dikarena kalau jadi satu, agak susah mengumpulkan uangnya di satu rekening.
|jawab =
Untuk billing diluar aplikasi PPS dapat dilakukan pembayaran dengan beberapa billing, setelah input NTPN yang pertama nanti bisa ditambah lagi. Bisa dipastikan kap kjsnya benar. Sebenernya tetep disarankan pembuatan kode billing dilakukan langsung melalui aplikasi PPS untuk menghindari kesalahan pengisian data pembayaran, tapi ini cuma bisa satu billing totalnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~