{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bkp ada yg hilang karena kelalaian karyawan. karyawan ganti pake uang. kalo dianggap beli dab ga dianggap beli gimana perlakuan pajaknya? ppn nya?
|jawab =
Kita normatif aja ya mbak kalo yg ditanya PPN, kembali lagi ada unsur penyerahan BKP dan atau JKP nya. Jika tida ada penyerahan BKP/JKP oleh PKPnya maka secara ketentuan tidak terutang PPN. Tapi jika ada penyerahan BKP/JKP oleh PKP di dalam daerah pabean maka terutang PPN, dan pihak yg menyerahkan JKP/BKP (PKP) harus menerbitkan FP
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~