{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin tanya untuk pengkreditan PM 3 bulannya itu dimulai sejak bulan atau tanggal ya mas/mba?
|jawab =
Sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN stdd UU HPP, batas waktu pengkreditannya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi. Jika ternyata 3 masa tersebut telah terlampaui, pengkreditan pajak masukannya dapat dilakukan melalui SPT Masa PPN yang bersangkutan.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~