{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau PT A dan PT B melakukan litbang bersama, besarna biaya litbang yg ditanggung PT A 60% sementara PT B 40%. Ketika memperoleh HAKI, tambahan pengurangan biaya penelitiannya dikalikan 50% dari masing2 proporsi biaya tsb atau gmn ya? (50% x 60%biaya utk PT A) dan (50% x 40% biaya utk PT B) bukan ya? PMK 153/2020
|jawab =
tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri. 50% dikalikan akumulasi biaya litbangnya. Coba cek lampiran untuk contoh kasusnya. Penegasan KPP aja untuk kasus WP yang melakukan litbangnya bersama-sama karena tidak diatur secara rinci.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~