{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS-"apabila badan usaha telah diperiksa pajak masa pajak TAHUN 2017 dan telah keluar SKPKB nya dan telah melunasi pokok, akan mengajukan pengurangan sangsi , tetapi apabila mengikuti PPS kebijakan satu apakah diijinkan ?
|jawab =
Jadi ikut PPS I tetapi juga mengajukan pengurangan sangsi untuk masa pajak tahun beda ( sangsi tahun pajak 2017 PPS thn 2015 )" persyaratan mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yg disebutkan di pasal 7 ayat (1) PMK-196/2021 merupakan syarat untuk PPS kebijakan II Mas. Kalau WP mau ikut kebijakan I harusnya bisa.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~