{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, faktur pajak yg WP terbitkan untuk bendaharawan, nilai PPN nya Rp 100.000, tapi bendaharawan tersebut menyetorkan ppn senilai Rp 90.000. SPT masa sudah dilaporkan. Untuk kekurangannya apakah WP harus minta bendahara membayarkan sisanya langsung lalu pembetulan SPT, atau bagaimana? terimakasih
|jawab =
dari sisi rekanan jika sudah membuat fp sesuai tidak perlu pembetulan, namun silakan bendahara menyetorkan jumlah ppn sesuai dengan transaksi yg terjadi
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~