{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, jika WP mau melakukan pemotongan pph pasal 15 atas pelayaran LN inputnya bagaimana ya? lawan transaksi hanya memiliki TIN. apakah hanya bisa diinput jika ada BUT?
|jawab =
WP LN yg tidak memiliki BUT tidak bisa menggunakan tarif pph pasal 15 Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri. jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26 Penghasilan diluar jasa Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (angka 6 SE-32/PJ.4/1996)
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~