{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min untuk perlakuannya seperti 01 ya kita bayar pokok+ppn nya ke penyedia jasa freight forwarding tsb? https://twitter.com/putrisaani/status/1542353876501680128
|jawab =
Nanti mekanismenya pihak pengguna jasa membayarkan sesuai yang ditagih + PPN nya ke perusahaan freight forwarding. Karena pihak perusahaan freight forwardingnya sebagai pihak pemberi jasa yang memiliki kewajiban memungut PPN. Untuk PPN yang dipungut adalah sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~