{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika suami istri kerja di perusahaan yang sama apakah penghasilannya digabung? hak dan kewajiban pajak istri digabung dengan NPWP suami?
|jawab =
kalau yang dimaksud adalah pelaporan penghasilan di spt tahunan, maka iya, digabung. jika yang dimaksud adalah bukti potong pph pasal 21 yang diterima dari pemberi kerja, maka tetap terpisah masing-masing antara suami dan istri, namun atas data npwp pada bupot istri silahkan gunakan npwp suaminya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~