{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#38Q: hallo kak izin bertanya, kalau kita mau ada sewa 1 ruangan yg berada di hotel untuk perusahaan. Tapi kontrak sewa nya ada yg per 4 bulan dan per 6 bulan. Apakah itu harus dipotong pph 4(2) mohon penjelasannya. Trimakasih
|jawab =
#38A: Apabila transaksinya bukan satu kesatuan dengan jasa penginapan, maka terutang PPh 4(2) berdasarkan PP 34/2017 ya mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~