{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#47 Q: wp op katanya sesuai pmk 18 saat ini masih spdn. saat ini dia udh ngajuin form supaya jadi spln. yg ditanya terkait pph ps 25 untuk tahun pajak 2022 nya ada yg perlu dia bayar ga gtu katanya. sampai sebelum 2021 dia lapor selalu nihil. di tahun pajak 2021 spt tahunannya kb, ga melakukan usaha ataupun pelerjaan bebas, jadi pegawai di ln dan penghasilan dari aset di fintech aja. yaudah ga ada kewajiban pph ps 25 kan ya untuk 2022 nya? dasarnya pake apa? 243 2014?
|jawab =
Kalau sudah jadi SPLN (dianggap meninggalkan indonesia selama-lamanya sesuai PMK 18/2021) maka kewajiban subjektifnya berakhir sesuai Pasal 2A UU PPh, seharusnya tidak ada kewajiban perpajakannya lagi.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~