{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#14Q: Pembuatan kode billing PPS.Untuk Tahun Pajak pada kebijakan 1 yaitu 2022 Untuk kebijakan 2 yaitu 2020 berarti semua aset maupun hutang di kebijakan 1 itu merupakan aset atau hutang baru ya mba yang seakan diperoleh di tahun 2022? kalau untuk yang kebijakan 2 itu di tahun 2020, berarti untuk SPT Tahunan 2021 nantinya pembetulan mba?
|jawab =
#14A: Billing nya betul. Baik kebijakan 1 dan 2, Harta dan Utang yang diungkapkan sama-sama dianggap perolehan di SPT Tahun 2022 (Pasal 21 PMK 196/2021).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~