{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
halo min, saya mau nanya terkait tanggal tersedianya TP doc dalam ikhtisar dokumen induk dan lokal kalau ada kesalahan penulisan tanggal dan sudah dilapor. bagaimana konsekuensinya?dan solusinya? -- Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
|jawab = 
PMK 213 tahun 2016 Pasal 13 Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, atau Pasal 7, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika tidak menyampaikan TPDoc maka lampiran SPT Tahunan WP dianggap tidak terpenuhi dan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan (sanksi denda pasal 7 UU KUP) Jika dalam hal WP sudah ditegur namun tidak ada respon maka bisa diterbitkan SKPKB (pasal 13 ayat 1 huruf b)
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~