{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Banyak terima kasih atas jawaban e-mail saya tgl.24 Juni 2022, saya mohon nasehat untuk masalah jual-beli rumah yg dimiliki partner saya saat ini, yg mana di tinggali orang tuanya; seperti jawaban yg diberikan yg mana sebagai SPLN , partner saya tidak ada kewajiban memiliki NPWP, pelaporan SPT, dan mengikuti Tax Amnesty; lantas pada saat menjual atau menghibahkan rumah tersebut... surat apa yg bisa di pakainya untuk proses jual-beli / penghibahan tersebut selain pelunasan pajak yg diperlukan ter
|jawab =
yang ditanyakan terkait pph atas pengalihan tanah/bangunan ya? silahkan dijelaskan sesuai ketentuan saja mas. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139. SPLN tidak wajib punya npwp, dalam pemenuhan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya. SPLN juga tidak perlu lapor ya, karena sudah dianggap lapor ketika bayar pph final nya sesuai dengan tanggal validasi ntpn nya. silah
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~