{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk pemberitahuan memilih ditunjuk sebagai PMSE sesuai PER 12/PJ/2020 dapat disampaikan melalui alamat posel ( emails atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberitahuannya itu lewat mana ya mas/mba? Apakah cukup registrasi di https://digitaltax.pajak.go.id?
|jawab =
Untuk wp yang baru mau ditunjuk pemberitahuannya silakan bisa disampaikan lewat email dulu ya blm bisa mengajukan lewat portal, emailnya : digitaltax@pajak.go.id
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~