{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk penjualan bahan pokok(sembako) yg menerbitkan FP 08 BKP strategis, Pm yang diperoleh sehubungan dg transaksi tsb apakah tidakdapat dikreditkan? untuk aturan terbarunya ada di mana ya?
|jawab =
tidak dapat dikreditkan yg atas penyerahannya dapat fasilitas dibebaskan, Pasal 16B ayat (3) UU HPP no 7 tahun 2021, bagian PPN. Kalo ayat (2) nya untuk yg penyerahannya dapat fasilitas tidak dipungut
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~