{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
izin tanya mas mba, WP dikukuhkan PKP tgl 12 jan 2022, NSFP pada tanggal 2 Feb 2022. WP belum dan ingin membuat FP jan 2022. Ini berati ga bisa kan ya mas mba? masuknya ke FP terlambat..?
|jawab = 
Kalau baru buat skrg udah telat masuknya mba, dan udah melewati 3 bulan juga. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~