{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasinya terkait kode seri Faktur Pajak “050” berlaku per April 22” PER - 03/PJ/2022” Dan mengacu ke Nomor 71/PMK.03/2022 Pasal 2 Jika ada vendor yang tidak mengunakan kode 050 apakah saya sebagai customer masih bisa mengkreditkan Faktur pajak tersebut atau harus di reject
|jawab =
apabila transaksinya sudah diwajibkan menggunakan FP 05 harus menggunakan kode 05 , wp bisa persuasif ke Lawan transaksi untuk membuat FP Pengganti. Juga bisa dijelaskan pasal 30-31 PER-03/2022 dimana pembuatan FP mengacu pada pasal 5 yg salah satunya adalah kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Sehingga apa bila FP tsb dianggap tidak lengkap maka tidak dapat dikreditkan (Pasal 31 ayat 4)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~