{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Memanfaatkan jasa dari singapure di Indonesia
|jawab =
Jika tidak bisa memberikan DGT/CoR berarti kena pasal 26, jika bisa kita lihat dulu ketentuan di P3B, jika punya BUT bisa kena PPh 23 atas sewa, jika tidak maka kembali ke artikel 7 aspek perpajakan ada di singapura cukup buat bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~