{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
apakah di form PPS, saya mengisikan harta yang saya sudah lapor TA juga?
|jawab = 
Pasal 10 PMK-196/2020, Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH, jadi yg diisikan di SPPH hanya harta yg belum/kurang diungkapkan dalam Surat keterangan atau yg belum diungkapkan di SPT tahunan saja. Dalam form juga tertulis "PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG BELUM/KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN"
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~