{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mengajukan SKB PPN tapi ada kesalahan. Kan bisa buat SKB Pengganti, tapi di menu SINSW-nya belum ada. Gimana ya?
|jawab =
Sesuai pasal 20 ayat 2 PMK-115/2021 SKB Pengganti bisa diajukan dg permohonan ke SINSW. kalau belum ada menunya bisa dikonfirmasikan ke SINSW
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~