{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email 1. Bagaimana perlakuan atas Pinjaman dalam Negeri kepada Bank? Apakah terhutang PPh 23? 2. apakah PMK Nomor 251/PMK.03/2008 bisa diaplikasikan kepada Bank atau hanya terbatas kepada Perusahaan Jasa Peminjaman? Terima kasih
|jawab =
Pasal 23 ayat 4 huruf (a) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; Kalau PMK Nomor 251/PMK.03/2008 lebih untuk subjek yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 3
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~