{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk mendapatkan fasilitas 07, apakah bisa uang muka dibayar dan sppb didapatkan setelahnya?
|jawab =
scr ketentuan sppb harus ada sebelum membuat faktur. jadi silahkan jelaskan saat terutang dan pembuatan faktur. Jika sppb diterbitkan setelah faktur dibuat maka tidak bisa dapat fasilitas.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~