{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah pasir dikenakan ppn?
|jawab =
Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya masuk yg mendapatkan fasilitas. Jadi, seharusnya mulai 1 april 2022 , pasir tsb sudah menjadi BKP dan sudah terutang PPN .
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~