{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
misal ada rek tabungan yg sudah ikut PPS kebijkn 1 dan masih ada sampai 31 Des 2020 tp saldonya sudah kurang dari saldo 31 Des 2015, apakah masih tetap ikut kebijakn 2? Mas/Mbak berikut konsep jawaban saya: Terkait tabungan tsb merupakan objek PPS kebijakan 1 untuk perolehan harta tahun 1985-2015 sesuai saldo pada 31 Des 2015. Untuk objek PPS kebijakan 2 adalah atas penambahan saldo pada tahun 2016-2020 dan masih dimiliki per 31 Des 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, jika tidak ada pen
|jawab = 
Untuk penjelasan kebijakan 1 nya udah bener. Yg kebijakan 2 boleh diganti aja kata penambahannya ini jadi harta yang diperoleh di tahun 2016-2020 dan masih dimiliki di tahun 31 des 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan. Jika harta tersebut bukan diperoleh di jangka waktu 2016-2020 bukan objek PPS 2
MUHAMAD ROIHAN
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~