{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS - kalau saya sudah submit e form pps dan suda submit ntpn di djp nya lalu saya mau hapus tidak bisa. Padahal angka yang saya laporin itu saya salah ketik sehingg yang saya bayarkan dan di djp tidak sesuai. Mohon bantuannya agar saya tidak bayar
|jawab =
Laporin SPPH kedua, bayar lagi.. Atas yang sudah dibayar di SPPH pertama, bisa dimintakan pengembalian sesuai PMK 187/ 2015 atau Pbk
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~