{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah biaya2 yg dikeluarkan atas penjualan konsinyasi apakah dikenakan PPh 23? Misal : PT.A titip barang jual di PT.B, hasil penjualan dibagi 2 setelah dipotong biaya2
|jawab =
Tergantung kontrak/ perjanjiannya gimana.. Kalo PT B ini kemudian dianggap menyerahkan jasa ke PT A, dan jasanya ini merupakan jasa yang disebutkan di PMK 141/ 2015, PT A memotong PPh 23..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~