{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada harta uang diikutkan kebijakan 1, di tahun 2017 dibelikan saham dan harta saham tersebut masih dimiliki sampai 2020 dan belum dilaporkan di spt tahunan, harus ikut kebijakan 2 ?
|jawab =
secara ketentuan di pmk 196/2021, atas harta saham tersebut juga masuk ke objek kebjakan 2. Jika wp akan mengikutkan ke kebijakan 2 maka bisa saja. Namun, wp juga ada opsi untuk melakukan pembetulan SPT Tahunannya untuk melaporkan sahamnya di SPT Tahunan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~