{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika dalam SBUJK jenis usaha adalah pelaksanaan jasa konstruksi dan pembayaran dilakukan setelah PP 9 2022 diundangkan, apakah tarifnya dimasukkan ke jenis tarif pekerjaan konstruksi sesuai Pasal 3 PP 9 Tahun 2022?
|jawab =
Bener pakai PP 9/2022. Dasarnya bisa pake Pasal 11 PP 9/2022
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~