{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya terkait PMK 18 tahun 2021. terkait dengan Pasal 34 tentang obligasi, apakah saya bisa menginvestasikan ke obligasi dalam USD yang diterbitkan oleh perusahaan swasta ? menurut ketentuan kan harus yang perdagangannya diawaasi oleh OJK kan ya Bu, cara kita bisa tau obligasi tersebut diawasi oleh OJK bisa dilihat darimana ya?
|jawab =
pm, wpnya ingin invest agar dividen yg di terima menjadi bukan objek, sesuai pasal 34 huruf e memang di sebut obligasi atau sukuk perusahaan swasta bisa sepanjang di awasi ojk. jika memang ada perusahaan swasta yang di awasi ojk menerbitkan sukuk usd tsb silahkan.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~