{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SE DJP No. SE - 47/PJ/2008 mencabut surat edaran terkait metode QQ dalam faktur pajak, SE tsb tidak mencabut SE - 52/PJ.3/1985 terkait inden. Apakah artinya sekarang masih memungkinkan ya untuk dilakukan impor atas nama (impor QQ) berdasarkan SE - 52/PJ.3/1985?
|jawab =
Secara umum untuk impor menggunakan dokumen PIB yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak Seharusnya pencantuman tambahan penjelasan (q.q.) sudah tidak ada lagi karena sudah ada kolom pemilik barang pada PIB
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~