{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q tahun 2020 saya ada saham di salah satu PT, tp saya tidak menyetorkannya ke perusahaan dan dianggap hutang..sehingga harta bersihnya Nol...apakah dengan nilai Nol ini bisa ikut PPS pak? --Kalo tidak ada nilai yg diungkap berarti bukan objek pps ya?
|jawab =
#13A: Ini untuk kebijakan 2 ya mas berarti. Secara ketentuan tidak dilarang Nilai Harta Bersih 0 (nilai aset = nilai utang). Namun secara aplikasinya belum dipastikan apakah dapat disubmit. Apabila memang kondisi WP seperti itu, silakan coba diisi SPPH nya dengan memasukkan data tersebut. Note: WP berhasil submit SPPH dengan nilai Harta Bersih 0.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~