{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah bisa WPLN yang namanya di akta (tidak memiliki NPWP) bisa menandatangani Surat Keberatan?
|jawab =
Coba dipastikan dulu apakah ini pengajuan keberatan melalalui e-objection atau manual. Kalau manual sesuai PMK-9/2013 formulir permohonan ada isian NPWP sedangkan eobjection ttd menggunakan sertel Pasal 6 PER-14/2020. Jika pengurus tsb tidak memiliki NPWP sarankan untuk pengurus lain atau menggunakan e-objection aja ya
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~