{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK 169/2015, apakah termasuk definisi tersebut wajib pajak UMKM yang menggunakan PP 23/2018?
|jawab =
WP PP 23/2018 bisa memenuhi pasal 2 ayat 2e PMK 169/2015 ya. namun, perhatikan kata seluruh pada " Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri". jika WP masih punya penghasilan lain yang non final dan memenuhi PMK 169/2015, ya tetap berlaku perbandingan utang dan modal sesuai pasal 2 nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~