{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#18Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/BukanTifa/status/1539420028780822528 @kring_pajak min mau tanya, boleh gak kita membatalkan Faktur Pajak untuk tahun pajak yg sedang dilakukan pemeriksaan?
|jawab =
#20A: FP batal kan dilaporkan di SPT pembetulan ya mas. di lampiran huruf K per 03/2022 disebutkan bahwa pembatalan FP dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN masih dapat dilakukan pembetulan. sedangkan di pasal 8 KUP sttd HPP syarat untuk pembetulan itu sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Jadi otomatis gak bisa melakukan pembatalan juga kalo udah diperiksa.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~