{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila direktur WP badan adalah WNA yg tidak memiliki NPWP apakah boleh menandatangani SPT dan urusan perpajakan WP badan lainnya?
|jawab =
Secara ketentuan, selama WNA tersebut masuk ke definisi pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP stdd UU HPP, WNA tersebut dapat menandatangani SPT atau dokumen perpajakan. Hanya saja, ketika pengisian di SPT di aplikasi akan diminta untuk menginputkan NPWP, jika demikian disarankan untuk menginputkan identitas pengurus yang sudah memiliki NPWP saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~