{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Apabila saya mendapat pengembalian pajak refund dr 2018 di tahun 2021, apakah pengembalian pajak tersebut termasuk penghasilan yang diperhitungkan ketika menghitung PPh Badan tahun 2021? pakai dasar hukum mana ya mas |jawab = Normatif sesuai pasal 4 ayat 1 huruf e UU PPh stdd UU HPP, penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak merupakan objek pajak. Jadi kalau atas pembayarannya tidak dibebankan sebagai biaya seharusnya tidak termasuk sebagai objek. Tapi untuk lebih jelasnya bisa minta penegasan ke KPP FITRI SETYANING PRATIWI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~