{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan kami produsen dalam negeri untuk produk vape , saat pemesanan pita cukai dlm PMK 63 thun 2022 d sebutkan bahwa wajib membuat faktur pajak, nah lawan transaksi saat buat faktur pjaknya siapa y? mas/mba, untuk fp tersebut diterbitkan oleh produsen nya bukan ya? berarti oleh perusahaan wp tsb?
|jawab =
Sepanjang itu adalah hasil tembakau. Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Maka Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Impor
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~