{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila menerbitkan Faktur Pajak dan terdapat kesalahan pilih lawan transaksi, ataupun atau double Faktur pajak yg diterbitkan, apakah ada dokumen yg harus dibuat untuk pembatalan? Terima kasih
|jawab =
Pasal 23 PER 03/2022 Pasal 23 (1) PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. Betul kalau kesalahan NPWP kan tidak bisa dibuat penggantian jadi harus dibatalkan. Nah untuk mekanisme pembatalannya dijelaskan di lampiran K per 03/2020. Disebutkan harus didukung dengan
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~