{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"untuk fp masukan yg sudah saya lapor di spt ppn masa april apakah hilang juga? Link: https://twitter.com/Nnasisyrr/status/1539126703901278209 Kalau database hilang berarti PK dan PM juga hilang kan ya? PK bisa minta ke KPP PM nya hanya bisa direkam manual atau melalui menu prepopulated saja? Mohon bantuannya mas/mba"
|jawab =
data yg dapat diminta ke kpp adalah faktur pajak keluaran yg sudah diupload. selain itu akan ikut hilang bersama dengan database yg rusak, begitu juga dengan pm yg telah direkam. Data faktur pm yg hilang cukup diinput kembali saja baik yg sudah diupload maupun belum diupload.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~