{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#32Q email Selamat siang Bpk/Ibu, Pertanyaan saya adalah: 1. Jika pada tahun 2001-2004 saya bekerja di Singapore. Dan memperoleh gaji di sana dan bayar pajak disana. July 2004 saya sudah kembali ke Indonesia. Tabungan, reksadana dan cpf/jht juga berasal dari pekerjaan disana. Dimaksud untuk dibawa pulang. Bagaimana cara perhitungan jika ingin ikut pps? 1. Apakah saya harus ikut pps? 2. Apakah dihitung saldo 2004-2015? 3. Apakah 2001-2004 juga dihitung? 2. Apakah cpf/jht juga harus ikut pps, se
|jawab =
#32A: 1. pilihan. Jika harta dimaksud memang belum dilaporkan di SPT/TA, bisa ikut PPS. 2. untuk menghitung nilai harta bersihnya, dilihat keadaan pada akhir tahun pajak terakhir (tahun pajak 2015). pedoman nilainya pake pasal 3 ayat 4 3. rentang pps kebijakan I kan dari 1985 ya. jadi 2001-2004 ini kalo emang ada perolehan harta dan masih ada sampai 2015 seharusnya masuk juga ke harta yg dilaporkan di pps. tapi untuk penghasilan yg dikonsumsi harusnya nggak. 4. ini gak melihat objek pajak at
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~