{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Insentif PPh 25 PMK 03/2022, yg menyampaikan pemberitahuan 30 hari terhitung sejak PMKnya berlaku apakah itu utk memanfaatkan insentif masa Januari 2022 saja? atau tidak dapat memanfaatkan sampai masa Juni 2022?
|jawab =
pmk-03/2022 baru diundangkan tanggal 25 Januari 2022, jadi wp diberi waktu untuk pemberitahuan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, supaya bisa memanfaatkan pengurangan angsuran pph 25 sejak masa Januari 2022. Jadi kalau wp baru menyampaikan pemberitahuannya sekarang, maka wp dapat memanfaatkan insentif pengurangan pph 25 nya untuk masa juni 2022 saja.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~