{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mbak misal omset saya di akhir Junii 5M, lalu dikukuhkan pkp tgl 10 Juli, apakah pemungutan ppn dimulai dari tanggal 10 juli ? atau dari tgl 1 juli juga sudah dipungut ppn ? lalu untuk selisih omset 4,8M sd 5 M tersebut apakah tidak dikenakan ppn karena memang belum dikukuhkan pkp pada saat itu apakah ada tatacara diaturan yang menjelaskan terkait kondisi ini?
|jawab =
Sebenarnya 4,8M itu hanya batasan mba kapan seorang pengusaha wajib PKP Nah kewajiban mungut PPN muncul sejak ia dikukuhkan sebagai PKP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~