{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siapa yang berhak mengkreditkan PPh Psl 22 Impor dan PPN Impor yg dibayarkan, dan apakah ada dasar aturannya ? Bukan terkait jasa forwader . Jadi posisinya seperti ini: Importir : PT. B Pemilik Barang : PT. A PPJK/Freight Forwadwer : PT. C
|jawab =
untuk PPN, dapat dikreditkan oleh pemilik barang sepanjang PIB nya memenuhi kriteria sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-16/2021 huruf n. untuk PPh, pihak yg bisa mengkreditkan PPh 22 impor di SPT Tahunan adalah pihak yg dipungut oleh pemungut DJBC/bank devisa. Mudahnya siapa yg dapat bukti pungut dari pemungutnya.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~