{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perlakuakn PPh 23 bagi pembayaran atas jasa outsourcing dimana pembayarannya teramsuk pembayaran tenaga kerja dan fee management.
|jawab =
untuk jumlah brutonya, atas pembayaran gaji, upah, honor sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yg dibayarkan oleh WP outsourcing kepada tenaga kerja, bisa dikeluarkan dari jumlah bruto yg dipotong PPh 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayran gaji, upah, honor. Kalo tidak bisa dibuktikan, maka jumlah bruto pemotongan pph 23 adalah total seluruh pembayaran kepada penyedia jasa outsourcing oleh pengguna jasa.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~