{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya mengenai nominee, kalau misalnya ada PT A di indonesia, kepemilikan sahamnya itu dikuasai oleh OP WNI dan PT B di Hongkong, tapi sebenernya kepemilikan saham PT B ini sudah dikuasai oleh OP WNI sejak lama, nah saham atas nama PT B ini mau dinomineekan ke OP WNI tersebut, apakah ini termasuk objek PPS bagi OP WNI nya?
|jawab =
untuk PPS sekarang tidak lagi mengenal terminologi nominee di aturannya, jadi kita jawab secara normatif saja, apa yang menjadi objek PPS, sesuai dia mau ikut PPS kebijakan 1 atau 2, sebagaimana di atur di UU HPP dan PMK 196
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~